Syarat Untuk Mendaptkan Kredit Rumah Subsidi Pemerintah
Hai Semua saat ini adalah yang waktu yang tepat Untuk kalian Kredit RUMAH SUBSIDI , Mengapa harus saat ini!!! Di tahun 2025 pemerintah memberikan kuota sebesar 220 ribu unit
Lalu apa saja syarat untuk memndapatkan fasilitas KPR RUMAH SUBSIDI?
Untuk syarat ini pada sebagian besar sama dengan kpr rumah komersil, kita bahas yang subsidi saja.
Siapa saja yang berhak mendaptkan KPR rumah Subsidi ini.
1 Pekerja Informal, Contoh Tukang Buruh kasar yang memiliki upah harian.
2 Buruh kontrak,
3 Pegawai pemerinta P3k
4 Pengusaha UMKM Contoh Penjual Bakso Penjual pentol Penjual Penjual es.
Nanti Teman Teman bisa juga lihat video tips dan trik kredit rumah KPR SUBSIDI Video Selanjutnya
1 Warga Negara Indonesia
2 Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan 65 tahun saat kredit rumah subsidi lunas
3 Pemohon dan pasangan (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah
4 Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah tapak sejahtera dan rumah sejahtera susun
Masa kerja pemohon minimal satu tahun
Wajib memiliki NPWP atau SPT Pajak Penghasilan
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk akad kredit rumah subsidi antara lain:
e-KTP. Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP, pemohon harus menyertakan surat domisili
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat nikah jika sudah menikah atau surat cerai
Rekening koran tiga bulan terakhir
NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat kerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
Jika pemohon berstatus sebagai karyawan atau pegawai sebuah perusahaan, ada dokumen tambahan yang diperlukan yaitu:
Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau lurah setempat
Surat keterangan pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja
Sementara jika pemohon berstatus sebagai pengusaha atau wiraswasta, maka perlu melampirkan dokumen tambahan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Sebagai catatan, ketentuan dan syarat pengajuan akad kredit rumah subsidi di atas bersifat umum. Sehingga bank terkait bisa menetapkan kebijakan yang berbeda.
Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
Proses untuk akad kredit rumah subsidi tidak jauh berbeda dari proses akad kredit rumah non subsidi. Sama halnya dengan KPR biasa, akad kredit rumah bisa dilakukan setelah pengajuan kredit diterima dan disetujui oleh pihak bank.
Proses akad kredit rumah subsidi pun juga harus disaksikan dan dilakukan di hadapan notaris. Lantas seperti apa prosesnya, simak penjelasan berikut!.
1. Pihak yang Wajib Hadir dalam Akad Kredit
Selain notaris, pihak-pihak yang wajib hadir dalam prosesi akad kredit rumah subsidi adalah pembeli rumah atau debitur, pihak bank atau kreditur, serta developer atau penjual rumah.
Apabila akad kredit berjalan dengan baik, dokumen akan segera ditandatangani oleh bank. Setelah itu dana akan dicairkan dan ditransfer ke rekening developer.
2. Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
Dalam proses akad kredit rumah subsidi, akan ada akta perjanjian yang harus ditandatangani oleh pembeli, pihak bank, developer, dan notaris. Isi dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi pihak-pihak terkait.
Jika proses akad sudah selesai, pihak developer dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank. Berkas yang akan diterima pembeli setelah akad kredit selesai di antaranya sertifikat hak milik (SHM) hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu dokumen yang perlu diserahkan pembeli kepada bank adalah KTP asli dan fotokopi, KK, NPWP, dan buku nikah. Notaris akan bertugas untuk memastikan semua dokumen asli dan sah.
Diskusi